Sabtu, 04 Juli 2009

Orang yang Berhutang

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan Menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah [2]:280)

Suatu hari salah seorang sahabat anshar datang kepada Rasulullah saw dan berkata, “Ya Rasulullah, aku terlilit hutang. Aku terus berikhtiar tetapi keadaanku belum berubah. Rasulullah mengajarkan suatu doa kepadanya, “Allahumma innii ‘auuzubika minal hammi wal hazani, wa ‘auzubika minal ‘ajzi wal kasali, wa ‘auzubika minal bukhli wal jubni, wa ‘auzubika minal dhalala’id daini wal ghalabatir rijaali (Ya Allah, aku mohon perlindungan Engkau dari sedih dan gelisah, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut. Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kekuasaan (paksaan) orang-orang yang memberi hutang.” (HR Bukhari)

Rasulullah saw dalam suatu kesempatan ditengah para sahabatnya bersabda, “Siapa yang menangguhkan pembayaran hutang seseorang kepadanya karena orang yang berhutang itu dalam kesulitan, atau membebaskannya dari hutangnya, maka dia akan dilindungi pada hari-hari kesulitannya di dunia dan di akhirat kelak.” Kemudian Rasulullah saw melanjutkan, “Sungguh, satu dinar yang kamu sedeqahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu sedeqahkan untuk membebaskan hamba sahaya (budak), satu dinar yang kamu sedeqahkan kepada fakir miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada anak-anak dan istri mu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Maka yang paling tinggi derajatnya adalah satu dinar yang kamu nafkahkan kepada anak-anak dan istrimu itu.” (HR Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar