Sabtu, 04 Juli 2009

BUNUH DIRI : SEBUAH FENOMENA

Assalamu’alaikum wr. wb.

Terima kasih kepada seluruh anggota forum yang senantiasa setia untuk sharing dan berbagi ilmu, pengetahuan, dan pengalaman yang bermanfaat.

Berikut ini uraian atas pertanyaan yang diajukan oleh Sdr. Andhika Suwardi, tentang manusia yang mengakhiri hidupnya.
___________

Dalam Islam, hukum mengakhiri hidup (bunuh diri) diklasifikasikan berdasarkan sebab dan kondisi yang terkait, menjadi 3 macam :

1. Istisyhad (aktivitas mencari syahid) yang diterima.

Hal ini seperti tindakan Mujahidin yang bertekad untuk meraih syahid, dengan cara menceburkan diri dalam pertempuran dengan musuh agar dirinya terluka, atau terbunuh. Tindakan seperti ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Nadhar pada saat Perang Uhud.

Peristiwa ini diabadikan oleh Allah di dalam Al-Qur’an, “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Maka di antara mereka ada yang gugur (sebagai syahid), dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu (giliran untuk mendapatkan syahid) dan mereka tidak merubah (janjinya)”. Q.S. Al-Ahzab (33) : 23.

2. Istisyhad yang dilakukan karena adanya faktor darurat, atau tidak.

Hal ini karena adanya kondisi mendesak, yang memang mengharuskan untuk itu, seperti yang dilakukan oleh Mujahidin di Irak dan Palestina.

Namun, jika tidak ada kondisi yang mendesak untuk berperang melawan musuh di tempat itu, sebagaimana yang terjadi di wilayah aman, bukan wilayah perang, seperti di Indonesia, misalnya, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Terlebih, jika kemudian tindakannya, bisa menyebabkan terbunuhnya orang-orang yang tidak bersalah.

Pengertian jihad. oleh ahli bahasa Al-Qur’an Raqib Al Isfahanu dimaknai dengan 3 arti, yaitu :

- Berjuang melawan musuh nyata.
- Berjuang melawan setan.
- Berjuang melawan hawa nafsu.

Pandangan yang sama juga diutarakan oleh ulama besar Ibnu Qoyyim Al Jauziah.

Dari kedua pakar Islam di atas jihad diartikan sebagai : ”menggunakan atau mengeluarkan tenaga, daya, usaha, dan kekuatan untuk melawan suatu obyek yang tercela dalam rangka menegakkan Agama Allah, dan obyek itu adalah musuh yang kelihatan, setan dan nafsu”.

3. Bunuh diri atau istisyhad yang dilarang.

Bunuh diri yang dilakukan sendiri, seperti gantung diri, di rel kereta api, menjatuhkan diri dari lantai 22, minum baygon, menembak diri, menyetrum diri, minum obat over dosis, dll.

Termasuk juga buduh diri dengan bantuan orang lain, seperti dengan cara memberi suntikan atau obat yang dapat mempercepat kematiannya (eutanasia positif) atau dengan cara menghentikan segala pertolongan terhadap si penderita termasuk pengobatannya (eutanasia negatif), menurut syariat adalah tindak kejahatan, dan karenannya merupakan dosa di mata Allah SWT.

Allah berfirman, “…dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka kami kelak akan memasukannya kedalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. Q.S. An-Nisa (4) : 29-30.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah ada diantara orang-orang sebelum kamu seorang lelaki yang mendapat luka, lalu ia berkeluh kesah. Maka ia mengambil pisau lalu memotong tangannya dengan pisau itu kemudian tidak berhenti-henti darahnya keluar, sehingga ia mati. Maka Allah pun berfirman, ‘Hamba-Ku telah menyegerakan kematiannya sebelum aku mematikan, maka Aku mengharamkan surga untuknya”. (H.R. Bukhari dan Muslim dari jundub bin Abdullah RA).

Dalam berbagai ayatnya, Allah SWT adalah Rabb yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Di antaranya :

“Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan di antara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatu pun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”. Q.S. An-Nahl (16) : 70.

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa kematian “suatu saat” pasti datang entah itu di masa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Ayat ini menyinggung tentang ketidakberdayaan di masa tua yang dialami oleh sebagian manusia ketika mereka dianugerahi umur panjang.

Demikian halnya bila sebelum ajal tiba, seseorang dalam rentang waktu yang panjang tertimpa berbagai penyakit yang menyebabkan dia harus mendapatkan perawatan dan perhatian medis.

Di dalam Al-Qur’an, diingatkan bahwa, “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”. Q.S. Al-Mulk (67) : 2.

Hidup dan mati adalah di tangan Allah yang ia ciptakan untuk menguji iman, amal, dan ketaatan manusia terhadap Rabb, penciptanya.

Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. Dan untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia itu.

Islam menetapkan norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman qishash termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga peradilan, maupun hukuman di akhirat berupa siksaan Tuhan di neraka kelak.
___________

Mengapa Seseorang Bunuh Diri?

Orang yang nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa. Di antara penyebabnya adalah penderitaan hidup. Ada orang yang menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan sesuap nasi untuk diri dan keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini, pengeluaran lebih besar daripada pemasukan.

Ada pula orang yang menderita batinnya yang berakibat patah hati, “putus cinta di batas kota”, "malam minggu kelabu", ditinggal kawin oleh sang kekasih, gagal jadi anggota dewan, hidup tidak bergairah, masa depannya kelihatan suram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari cahaya iman dan berganti dengan kegelapan yang menakutkan.

Penderitaan kelompok kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan, dan tidak punya nama, karena semua itu belum tentu dan ada kalanya tidak dapat membahagiakan seseorang. Pada media masa kita baca ada jutawan dan tokoh yang memilih mati untuk mengakhiri penderitaanya itu, apakah penderitaan jasmani atau penderitaan batin.

Kalau kita perhatikan, maka tampak jelas, baik kelompok pertama maupun kedua, sama-sama tidak mampu menghadapi kenyataan dalam hidup ini. Mereka tidak mampu menghayati dalam memahami, bahwa dunia ini dengan segala isinya adalah pemberian Allah dan pinjaman yang akan dikembalikan, dan suka duka pun silih berganti dalam menghadapinya.

HIDUP DAN MATI ITU ADA DI TANGAN ALLAH SWT DAN MERUPAKAN KARUNIA DAN WEWENANG ALLAH SWT.

Maka Islam melarang orang melakukan pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali, dengan alasan yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun.

Al-Qur’an dan Hadits menegaskan bahwa bunuh diri dilarang keras oleh Islam dengan alasan apapun. Dengan demikian keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dengan jalan bunuh diri, segala persoalan telah selesai dan berakhir. Padahal azab penderitaan yang lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak.

Menurut falsafah hidup Islam, ada dimensi transental dalam rasa sakit dan penderitaan. Al-Qur’an memberitahu kita bahwa orang-orang yang mengklaim dirinya beriman kepada Allah SWT tidak akan dibiarkan begitu saja sesudah memproklamasikan keimanannya itu.

Allah berfirman, “Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan (saja) mengatakan : ‘kami telah beriman’, sedangkan mereka tidak diuji lagi?”. Q.S. Al-Ankabut (29) :2.

Juga dalam firman-Nya, “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan dan berilah berita gembira kepada orang-orang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengatakan : ‘inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nyalah kami kembali)’. Q.S. Al-Baqarah (2) : 155-156.

Jadi, kita bisa menyimpulkan bahwa umat Islam, secara umum memandang penderitaan akibat penyakit yang mematikan maupun yang ringan sebagai ujian atas keimanan dan kepasrahan mereka pada Sang Pencipta. Bahkan, penderitaan semacam itu dianggap dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah mereka perbuat.

Hal ini diterangkan dalam hadist nabi, “Ketika seorang muslim diuji dengan suatu penyakit, maka dikatakan kepada malaikat : Tulislah baginya segala amal baik yang pernah ia lakukan. Jika Dia (Allah) menyembuhkannya, Dia memafkannya (dari segala dosa) dan jika ia mengambil hidupnya (sebagai akibat dari penyakti yang ia derita), maka dia mengampuninya dan membiarkan kasih sayang padanya”.

Jadi, tidak ada justifikasi sama sekali untuk mengakhiri hidup seseorang dengan tujuan melepaskannya dari penderitaan. Al-Qur’an dengan tegas menyatakan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya (kesanggupannya)…”. Q.S. Al-Baqarah (2) : 286.

Kita harus mengimani keberadaan hari akhir, yaitu kehidupan yang sejati dan abadi, dan keamanan inilah yang membuat mereka mau menahan rasa sakit dan penderitaan dengan penuh kesabaran dan keikhlasan.

'Umur' (bhs arab) adalah jama' dari amr' (artinya perkara/urusan). Setiap orang yang masih punya umur, berarti mesti menjalani segala urusan hidup.

“...dan kepada Allah-lah kembali segala urusan". Q.S. Al-Hajj (22) : 41.

Thus, panjang umur berarti diberikan kesempatan dan kepercayaan oleh Allah untuk menjalani hidup ini dengan penuh kasih sayang Allah.

Kalau kita diberikan umur yang lebih, berarti kita diberikan kesempatan lebih oleh Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Marilah kita jadikan hidup ini lebih bermakna…

Wallahu a’lam bish shawab…

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar