Rabu, 01 Juli 2009

SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM NEGARA KHILAFAH ADALAH SATU-SATUNYA SISTEM YANG MAMPU MENJAMIN KEHIDUPAN EKONOMI YANG ADIL DAN BEBAS

Aspek ekonomi dalam kehidupan umat manusia saat ini semakin penting dari hari ke hari, hingga semua negara menganggap kekuatan ekonomi termasuk pilar kekuatan negara dan penentu kemampuannya untuk mempengaruhi berbagai kebijakan internasional. Sebagian pakar mengembalikan sebab terpecah-belahnya Uni Soviet pada faktor defisit dan kebangkrutan ekonomi. Uni Soviet pun harus mundur dari posisinya sebagai negara nomor dua di dunia.

Kuatnya hubungan ekonomi dengan politik internasional saat ini telah menjelma dalam kerakusan dan keinginan negara-negara imperialis untuk merampok kekayaan berbagai bangsa yang menjadi mangsanya. Banyak perang telah terjadi karena motif-motif ekonomi. Maka pada tahun-tahun terakhir ini diselenggarakan sejumlah konferensi ekonomi internasional, guna meredam niat pihak yang kuat untuk mendominasi pihak yang lemah dalam segala hal. Contoh paling jelas untuk itu adalah Konferensi GATT (General Agreement on Trade and Tariff).

Niat mendominasi itu nampak paling jelas pada Amerika Serikat. Hegemoni politiknya dihasilkan secara otomatis dari hegemoni ekonominya, melalui dominasi para pemilik modal AS di bidang industri, infrastruktur kehidupan yang vital, dan produksi di negara-negara lemah untuk mengendalikan arah perekonomiannya.

Belakangan ini berbagai persoalan ekonomi tampak mencuat, seperti krisis finansial global, globalisasi dalam segala bentuknya baik globalisasi ekonomi, globalisasi keuangan, maupun globalisasi moneter; juga ada persoalan privatisasi, berbagai pakta perdagangan, dan blok-blok ekonomi. Pakta perdagangan dan blok ekonomi ini misalnya Uni Eropa, KTT Tahunan G-8, Konferensi Utara-Selatan, Konferensi Negara-Negara Sekitar Laut Mediterania, berbagai konferensi ekonomi, dan kesepakatan GATT. Juga terdapat persoalan perusahaan multi nasional (Multi National Corporation – MNC) dan perusahaan lintas benua.

Akan tetapi, meski sebab semua bencana dan krisis itu adalah sistem Kapitalisme, Barat terus saja mempropagandakan berbagai prestasinya, gaya hidupnya, dan sistemnya. Barat jadi tampak lebih hebat dari fakta sebenarnya. Ini mengakibatkan semakin banyak manusia yang terpesona dengan peradaban dan sistem-sistem Barat yang bermacam-macam. Taqlid buta pun menjadi ciri orang-orang yang terpesona itu. Mereka mengira sistem kapitalisme itu tidak ada tandingannya dan tidak ada alternatifnya. Jatidiri pun terabaikan dan sikap yang jelas menjadi lenyap.

Padahal siapa pun yang menelaah sistem ekonomi kapitalisme, akan dapat melihat bahwa orang-orang yang terpesona dengan kapitalisme itu benar-benar seperti yang difirmankan oleh Allah SWT :

"Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah)." (QS. al-A’râf [7]: 179)

Seandainya mereka mengkaji dengan cermat realitas sistem kapitalisme, niscaya mereka akan melihat sistem kapitalisme itu telah gagal sejak dulu, bukan hanya sejak meletusnya krisis global sekarang ini. Mereka pun pasti akan melihat bahwa asas-asas sistem kapitalisme telah menghembuskan kebusukan sejak kemunculannya. Sistem kapitalisme itu bagaikan tongkat Nabi Sulaiman AS, tetap berdiri karena belum ada seseorang yang mendorong tongkat itu dengan tangannya!

Hadirin yang mulia,

Anda semua telah mendengar paparan sebelumnya tentang fakta sistem kapitalisme. Anda juga telah mendengar bagaimana sistem kapitalisme secara inheren mengandung sebab-sebab kegagalannya, khususnya ketika menghadapi krisis dimana asas-asasnya pun ambruk. Negara pun melakukan intervensi pada asas-asas tersebut yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan prinsip intervensi negara. Sebab sistem kapitalisme mengadopsi ekonomi pasar atau ekonomi liberal. Pandangan klasik menolak intervensi negara. Pandangan itu meyakini adanya invisible hand (tangan gaib) dan bahwa perekonomian memiliki keseimbangan otomatis. Sistem kapitalisme mengagungkan slogan terkenal yang dikatakan oleh Adam Smith, “Biarkan ia bekerja dan biarkan ia melintas.” (laizes faire laizes passer). Slogan ini mengharuskan tidak adanya intervensi apapun di dalam pasar. Namun ketika terjadi krisis global tahun 1929, pakar ekonomi Keynes menyerukan koreksi terhadap slogan tersebut, yaitu dengan membolehkan bahkan mengharuskan intervensi negara. Maka negara pun akhirnya melakukan intervensi. Namun negara kembali menjauhkan diri dari intervensi pada dekade delapan-puluhan pada abad yang lalu. Dan sekarang, negara kembali melakukan intervensi, yang tidak menghadapi penolakan dan pengingkaran. Para pakar Barat justru merestuinya karena sesuai dengan keyakinan mereka bahwa intervensi akan dapat menyelamatkan dari krisis yang mematikan. Para pemimpin Barat seharusnya berkata,“Kapitalisme telah gagal dalam mengatasi masalah ekonomi.” Namun mereka malah mengatakan, “Kapitalisme adalah sistem terbaik dari segala sistem yang ada,” dan mereka menambahkan,“Jika bukan kapitalisme, lalu mana alternatifnya?”

Mereka mengatakan itu karena mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu terhadap Sistem Ekonomi Islam. Mereka membandingkan Kapitalisme yang sedang limbung dengan Sosialisme Komunisme yang sudah runtuh. Lalu mereka menyimpulkan bahwa sesuatu yang limbung tetapi belum runtuh adalah lebih baik, selama alternatif yang lain adalah Sosialisme Komunisme yang telah runtuh. Seandainya mereka mempelajari masalah ini secara obyektif, mereka pasti akan menemukan bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang bebas dari krisis, meski mereka tidak mengimani Islam. Hal itu karena Sistem Ekonomi Islam yang agung telah dirancang oleh Allah SWT, Zat Maha Pemberi Rezki dan Sang Pencipta. Sistem Ekonomi Islam itu telah dirancang Allah SWT untuk para makhluk-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang menjadi problem-problem makhluk-Nya, apa yang memberikan kebaikan kepada mereka, dan apa yang dapat mewujudkan kehidupan yang aman dan selamat. Firman-Nya :

"Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" (QS. al-Mulk [67] : 14)

Memang para penguasa dan politisi di dunia saat ini tidak tahu atau pura-pura tidak tahu terhadap Sistem Ekonomi Islam. Mereka mengungkung pemikiran mereka pada dua sistem buatan manusia yang telah gagal, yaitu Sosialisme Komunisme yang telah runtuh, dan sistem sistem Kapitalisme yang tengah sempoyongan dan hampir runtuh. Namun sikap mereka yang tak mau tahu atau pura-pura tak tahu itu hanya akan membahayakan mereka sendiri, tidak membahayakan Sistem Ekonomi Islam. Sistem Ekonomi Islam tetap merupakan kebenaran dan menunggu kembalinya negara Khilafah yang insya Allah sebentar lagi akan menerapkan sistem itu kembali, sebagaimana dulu Sistem Ekonomi Islam telah diterapkan selama tiga belas abad lebih. Saat itu manusia berbahagia dan menikmati kehidupan ekonomi yang baik dan aman.

Hadirin yang mulia,

Rincian politik Islam di bidang ekonomi tidak mungkin dipaparkan dalam konferensi dengan waktu terbatas. Tetapi saya akan memaparkan bagaimana garis-garis besar politik ekonomi Islam itu. Paparan ini insya Allah cukup untuk menjelaskan hakikat yang menegaskan bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin masyarakat untuk menikmati kehidupan ekonomi yang selamat, tenteram, dan bebas krisis. Penjelasan garis-garis besar politik ekonomi Islam itu adalah sebagai berikut.

Pertama, Politik Ekonomi Islam

Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang memberikan solusi berupa pengaturan berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam adalah jaminan terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh, dan pemberian peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap menurut kemampuannya, dengan memandangnya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Atas dasar itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan meningkatkan taraf kehidupan di suatu negeri, tanpa memandang jaminan kepada setiap individu untuk memanfaatkan penghidupan tersebut. Politik ekonomi Islam itu juga bukan sekedar bertujuan meraih kemakmuran bagi manusia sedang mereka dibebaskan untuk mendapatkan apa saja selama mereka mampu, tanpa memandang jaminan hak hidup bagi setiap individu dari mereka, siapapun dia. Politik ekonomi Islam itu tidak lain adalah solusi bagi masalah-masalah mendasar bagi setiap individu dengan memandangnya sebagai manusia yang hidup sesuai pola interaksi tertentu dan memberikan peluang kepadanya untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mewujudkan kemakmuran bagi dirinya di dalam cara hidup yang khas. Dengan demikian, politik ekonomi Islam berbeda dengan politik ekonomi lainnya.

Ketika Islam mensyariatkan hukum-hukum perekonomian bagi manusia, Islam telah menjadikan penetapan hukum itu ditujukan untuk individu. Pada saat yang sama, Islam bekerja untuk menjamin hak hidup dan mewujudkan kemakmuran. Dan Islam menetapkan hal itu direalisasikan di dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Oleh karena itu, Anda dapat temukan hukum-hukum syara’ telah menjamin terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok secara menyeluruh bagi setiap individu rakyat negara Islam, baik pangan, sandang dan papan. Hal itu terjadi melalui mekanisme sebagai berikut :

Pertama, Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi dirinya dan bagi orang yang wajib dia nafkahi. Firman Allah SWT :

"Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya." (QS. al-Mulk [67]: 15)

Dalam sebuah hadis disebutkan : "Bahwa Rasulullah SAW menjabat tangan Sa’ad bin Muadz. Terunyata kedua tangan Sa’ad kasar dan kapalan, maka Nabi SAW bertanya tentangnya. Sa’ad menjawab,"Aku bekerja menggunakan sekop dan kapak untuk menafkahi keluargaku.” Nabi SAW pun mencium kedua tangan Sa’ad dan bersabda,“Ini adalah dua telapak tangan yang dicintai Allah SWT.”

Diriwayatkan bahwa Umar berjalan melalui sekelompok qari’ (penghafal Al-Qur`an). Umar melihat mereka duduk-duduk dan menundukkan kepala, maka Umar berkata,“Siapa mereka?” Lalu dijawab,"Mereka adalah orang-orang yang bertawakal.” Umar pun berkata,“Tidak, tetapi mereka adalah orang-orang menunggu diberi makan, mereka makan harta manusia. Maukah aku beritahu siapa orang-orang yang bertawakal itu?” Dijawab, "Mau.” Umar berkata,“Orang yang bertawakal adalah orang yang menebar benih di tanah kemudian bertawakal kepada Rabbnya yang Mahaagung dan Mahatinggi.”

Kedua, Islam juga mewajibkan menanggung nafkah atas para ayah, dan atas ahli waris jika ayah tidak mampu bekerja. Allah SWT berfirman :


"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian." (QS. al-Baqarah [2]: 233).

Ketiga, Islam juga mewajibkan menanggung nafkah atas Baitul Mal jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkah mereka. Rasulullah SAW bersabda :

"Seorang imam (khalifah) adalah bagaikan penggembala dan ia bertanggungjawab atas gembalaannya (rakyatnya)."

"Siapa saja yang mati meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang mati meninggalkan orang yang tak punya ayah atau anak, maka tanggungjawabnya kepada kami."

"Siapa saja yang mati meninggalkan harta maka ashabahnya yang akan mewarisinya siapa pun mereka. Siapa saja yang mati meninggalkan utang atau orang yang terlantar maka silahkan datang kepadaku dan aku penanggungjawab atasnya."

Dengan semua ini, Islam telah memberikan jaminan kepada tiap individu secara per individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang harus terpenuhi bagi manusia dalam kedudukannya sebagai manusia. Yaitu kebutuhan pangan, papan dan sandang. Kemudian Islam mendorong individu itu untuk menikmati berbagai rezeki yang baik dan mengambil perhiasan kehidupan dunia menurut kemampuannya. Allah SWT berfirman :

"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" (QS. al-A’râf [7]: 32).

Allah SWT juga berfirman :

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu." (QS. al-Mâ’idah [5]: 88)

Ayat ini dan ayat-ayat semisalnya menunjukkan secara jelas bahwa hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan ekonomi ditujukan untuk memperoleh harta dan menikmati rezki yang baik sesuai hukum-hukum syara’. Jadi Islam mendorong individu untuk bekerja dan menyuruhnya untuk menikmati kekayaan yang mereka peroleh itu. Hal itu untuk merealisasikan kemajuan ekonomi di negeri tersebut dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi tiap-tiap individu serta memberi peluang individu itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya.

Karena memperhatikan bagaimana seorang muslim memperoleh harta, kita dapati Islam mensyariatkan hukum-hukum yang berkaitan dengan cara penguasaan harta, dengan tidak memperumit cara yang digunakan manusia untuk mendapatkan harta itu. Islam menetapkannya dengan sangat sederhana, yakni dengan membatasi sebab-sebab kepemilikan dan membatasi akad-akad dalam pertukaran kepemilikan. Islam membiarkan manusia untuk berkreasi dalam hal cara dan sarana yang digunakan untuk memperoleh harta. Yaitu ketika Islam tidak ikut campur dalam teknik produksi harta. Dengan demikian akan tersedia bagi tiap-tiap individu apa yang bisa memuaskan kebutuhan-kebutuhannya yang menuntut pemuasan. Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan mendorong idividu saja. Islam juga tidak hanya menjadikan pemuasan itu terbatas pada usaha individu saja. Tetapi Islam telah menjadikan Baitul Mal sebagai milik seluruh rakyat dan hartanya dapat dibelanjakan bagi mereka. Islam menetapkan tanggungjawab nafkah orang yang tidak mampu sebagai kewajiban bagi negara. Islam juga menetapkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan umat sebagai bagian dari kewajiban negara. Hal itu karena negara memiliki kewajiban melakukan pemeliharan urusan rakyat (ri’ayah) yang menjadi hak umat.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibn Umar RA, ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda :

"Seorang imam yang berkuasa atas masyarakat bagaikan penggembala dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya)."

"Siapa saja yang dijadikan Allah mengurusi suatu urusan kaum muslimin lalu ia tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinan mereka, maka Allah tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinannya."

Pesan Imam Ali bin Abi Thalib kepada Malik bin al-Harits al-Asytar ketika beliau mengangkatnya menjadi wali (gubernur) di Mesir, dapat dianggap sebagai contoh peran negara. Ketika itu Imam Ali meminta Malik untuk memungut kharaj (pajak tanah) di Mesir, berjihad melawan musuhnya, memperbaiki kondisi penduduknya, dan memakmurkan negerinya. Imam Ali berpesan begini,“Hendaknya perhatianmu untuk memakmurkan negeri lebih besar dari pada perhatianmu untuk memungut kharaj. Siapa saja yang memungut kharaj tanpa memakmurkan, berarti dia telah membinasakan negeri itu dan memiskinkan masyarakatnya. Kedudukanya tidak akan berlangsung kecuali hanya sekejap saja.”

Di atas semua itu, Islam telah mendorong umat untuk bekerja sama di antara mereka dalam kebajikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman :

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian." (QS. adz-Dzâriyat [51]: 19).

Sedangkan dalam as-Sunnah, Rasulullah SAW telah bersabda :

"Siapapun penduduk negeri yang bangun pagi sementara di tengah mereka terdapat orang yang kelaparan maka jaminan Allah dan Rasul-Nya telah terlepas dari mereka."

Rasulullah SAW juga telah bersabda :

"Bukan orang yang beriman, orang yang tidur sementara tetangganya kelaparan."

Rasulullah SAW telah memuji aktivitas sekelompok dari kaum muslim yang saling berbagi apa yang mereka miliki pada kondisi kekurangan bahan pangan. Rasulullah SAW bersabda :


"Sesungguhnya orang-orang golongan Asy’ari jika mereka kehabisan bekal di peperangan atau makanan keluarga mereka menipis di Madinah, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di satu baju, kemudian mereka berbagi di antara mereka di dalam satu wadah secara sama. Maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka."

Kedua, Pandangan Islam Kepada Harta

Sesungguhnya harta adalah alat untuk tiga tujuan : tabungan (iddikhar), belanja (infaq), dan sirkulasi (tadawul).Islam telah menetapkan hukum-hukum bagi masing-masingnya yang menjamin harta itu tetap sebagai pelayan manusia untuk dimanfaatkan dan memberikan manfaat kepada orang lain. Bukan sebaliknya, yaitu manusia menjadi hamba dan pelayan harta yang menyebabkan bahaya kepada diri sendiri dan orang lain.

Mengenai hukum tabungan (iddikhar), seseorang diperbolehkan menabung untuk mengumpulkan biaya membangun rumah atau untuk membeli rumah. Atau untuk mengumpulkan biaya naik haji atau untuk suatu keperluan yang memerlukan pengumpulan sebagian harta. Aktivitas tersebut hukumnya boleh, jika ditunaikan zakatnya setelah berlalu satu haul dan telah mencapai nishab zakat. Sedangkan menabung hanya untuk menabung dan menimbun harta serta menghimpunnya saja, hukumnya haram berdasarkan nash al-Quran al-Karim. Firman Allah SWT :


"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. at-Tawbah [9]: 34)

Adapun mengenai belanja (infaq), Islam juga telah menentukan hukum-hukumnya. Islam memperbolehkan berbagai arah belanja seperti pemberian harta, sebagai sedekah dan dalam rangka membangun hubungan kekerabatan. Di sisi lain Islam mewajibkan pembelanjaan seperti zakat, belanja seseorang kepada kerabat atau untuk mempersiapkan perang di jalan Allah. Sebaliknya Islam mengharamkan berbagai arah pembelanjaan seperti belanja untuk membeli khamr, untuk berjudi, untuk membeli narkoba, dan lain-lain.

Sedangkan masalah sirkulasi (tadawul), Islam telah mengaturnya melalui dua aspek :

Pertama, Islam menetapkan standar baku untuk mengukur upah dan harga, yaitu apa yang disebut sebagai ”uang”. Islam telah membatasi uang itu dengan emas dan perak, bukan yang lain.

Kedua, Islam menjelaskan berbagai muamalah syar’i yang sah, seperti hukum-hukum perseroan (syirkah) dalam Islam, yaitu syirkah ’inân, syirkah abdân, syirkah mudhârabah, syirkah wujûh, dan syirkah mufâwadhah. Islam juga telah menjelaskan hukum-hukum akad sewa dan akad tenaga kerja (ijârah), perdagangan (tijârah), pertanian, mengairi kebun (musâqah), jual beli, pesanan (salam), penukaran uang (ash-sharf), wakalah, dan seterusnya. Sebaliknya Islam telah mengharamkan industri yang menghasilkan barang-barang haram. Islam menetapkan bahwa industri mengikuti hukum barang yang diproduksi. Jika barang yang diproduksi haram maka pendirian pabriknya juga haram. Oleh karena itu, tidak boleh mendirikan pabrik khamr karena khamr hukumnya haram. Islam juga menetapkan, jika barang yang diproduksi itu termasuk kepemilikan umum, maka sektor swasta tidak boleh mendirikan pabriknya, seperti industri pengeboran minyak mentah, industri kilang minyak, industri pertambangan dan pengolahan bahan tambang dari bahan mentah menjadi bahan baku. Pabrik-pabrik (industri-industri) ini dan semacamnya yang mengolah bahan mentah termasuk kepemilikan umum, maka sektor swasta tidak boleh memilikinya. Jadi industri-industri ini masuk dalam kepemilikan umum. Negaralah yang mengelolanya dan mendistribusikan pemasukannya kepada rakyat baik dalam bentuk produknya atau dalam bentuk pelayanan.

Islam mengharamkan berbagai muamalah seperti perseroan-perseroan yang batil yang tidak memenuhi syarat-syarat akad dan syarat-syarat sahnya sebuah perseroan. Contohnya perseroan terbatas (PT), perusahaan penjamin (syirkah ath-thadhamun), dan perusahaan asuransi. Islam juga mengharamkan apa yang dihasilkan dari perseroan batil itu, yakni saham dan sejenisnya. Islam mengharamkan pula perusahaan agunan ribawi seperti perusahaan agunan properti dan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank bagi nasabahnya untuk melakukan pembelian dan mengangsurnya kepada bank dengan bunga ribawi. Demikian pula Islam mengharamkan penipuan dan penimbunan dengan cara menahan suatu komoditi guna melambungkan harganya.

Kemudian dalam sirkulasi, Islam telah mengharamkan jual beli sesuatu yang bukan milik penjual. Islam juga mengharamkan jual beli sebelum terjadi serah terima, seperti yang berlangsung di pasar-pasar modal dan bursa di mana komoditi disirkulasikan, dijual, dan dibeli berkali-kali tanpa serah terima atau tanpa berpindah kepada pemiliknya.

Islam mengharamkan menjual emas dengan perak dan macam-macam valuta dalam bentuk jual beli secara bertempo. Islam menetapkan jual beli itu wajib secara kontan. Islam mengharamkan spekulasi (at-tanâjusy), yaitu menaikkan tawaran di dalam suatu komoditi untuk menaikkan harganya di pasar, bukan dengan tujuan perdagangan yang sebenarnya.

Demikianlah, Islam telah mengharamkan apa yang berlangsung dalam perusahaan-perusahaan multi nasional (Multy National Corporation – MNC), apa yang terjadi di bursa-bursa dan di pasar-pasar modal, melalui hukum-hukum syara’ yang tegas dan telah dirinci di dalam bab-bab fikih. Di antaranya adalah tiga hukum yang penting :

Pertama, pengharaman jual beli sesuatu yang tidak dimiliki, dan pengharaman sesuatu yang belum diserah-terimakan. Kedua, pengharaman pertukaran yang tidak secara kontan, pada jenis-jenis komoditas ribawi (emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam), yang dipertukarkan tidak dengan sesamanya. Ketiga, pengharaman pertukaran tanpa berlangsung secara kontan, dan tanpa tambahan atau pengurangan dalam hal jumlah, pada jenis-jenis komoditas ribawi, yang dipertukarkan dengan sesamanya.

Begitulah, Islam telah mengharamkan riba baik riba fadhal maupun riba nasi`ah. Maka Islam tidak mengakui bank-bank ribawi. Islam juga tidak mengakui bank-bank yang kini disebut bank syariah yang melakukan transaksi jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan berinvestasi dalam perseroan-perseroan terbatas dan perseroan agunan properti. Yang diakui Islam adalah direktorat di Baitul Mal yang akan memberikan utang dalam bidang perdagangan, industri, dan pertanian dalam bentuk utang tanpa riba.

Ketiga, Pandangan Islam Terhadap Uang

Islam telah menentukan emas dan perak sebagai mata uang. Islam telah menetapkan hanya emas dan perak saja yang menjadi standar mata uang untuk mengukur barang dan jasa. Berdasarkan asas emas dan perak berlangsung semua bentuk muamalah. Islam menetapkan standar untuk uang emas dan perak tersebut berupa uqiyah, dirham, daniq, qirath, mitsqal, dan dinar. Semua standar itu dikenal luas pada masa Nabi SAW dan digunakan masyarakat dalam transaksi. Nabi SAW telah menyetujuinya. Seluruh bentuk jual beli dan pernikahan berlangsung dengan emas dan perak dalam sifatnya sebagai uang, sebagaimana ditetapkan dalam hadis-hadis sahih. Nabi SAW telah menentukan timbangan tertentu untuk emas dan perak itu, yaitu timbangan penduduk Makkah. Nabi SAW bersabda :


"Timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah."

Dengan meneliti timbangan-timbangan mata uang dalam Islam dan membandingkannya dengan timbangan sekarang ini, maka satu dinar setara dengan 4,25 gram emas dan satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Begitulah, hukum-hukum syara' telah menghubungkan sistem mata uang dengan emas dan perak. Dengan ketentuan ini, tidak akan muncul krisis-krisis mata uang dan dominasi mata uang suatu negara atas negara-negara lain seperti yang kita lihat sekarang ini. Krisis mata uang dan dominasi mata uang ini bermula sejak pencabutan emas sebagai back up moneter dan dimasukkannya dolar sebagai sekutu bagi emas dalam perjanjian Bretton Woods pada akhir Perang Dunia II. Kemudian sejak awal tujuh puluhan dolar menggantikan emas dan akhirnya dolar mendominasi perekonomian global, dimana krisis ekonomi yang terjadi di Amerika akan menciptakan pukulan mematikan bagi perekonomian negara-negara lainnya. Hal itu karena cadangan devisa negara-negara lain itu mayoritasnya jika tidak seluruhnya, diback up dengan uang kertas dolar yang nilai intrinsiknya tidak lebih banyak dari nilai nominal yang tercetak padanya. Hal ini terus terjadi hingga Euro masuk di dalam arena pertandingan, dan negara-negara di dunia ada yang menyimpan cadangan devisanya dalam bentuk selain mata uang dolar. Namun dolar pada umumnya tetap menempati porsi lebih besar dalam cadangan devisa negara-negara di dunia.

Oleh karena itu, selama dolar tidak ditarik dari posisinya sebagai cadangan moneter, krisis akan terus berulang. Dan krisis apapun yang terjadi pada dolar secara otomatis akan menyebar ke perekonomian negara-negara lainnya. Rekayasa krisis politik yang dirancang oleh Amerika pun akan berpengaruh terhadap dolar dan selanjutnya akan berpengaruh kepada dunia. Yang seperti itu kadang terjadi pada mata uang kertas lainnya milik suatu negara yang memiliki pengaruh.

Keempat, Pengharaman Riba Secara Keras

Sesungguhnya nash-nash syara’ telah mengharamkan riba dengan sangat keras. Nash-nash itu bersifat qath’i ats-tsubût (pasti sumbernya) dan qath’i ad-dilâlah (pasti pengertiannya), tidak menyisakan ruang bagi ijtihad atau penakwilan. Nash-nash syara’ menetapkan siapa saja yang bertransaksi dengan riba sebagai orang yang akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Firman Allah SWT :


"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. al-Baqarah [2]: 278-279)

Kerasnya pengharaman riba itu sampai pada tingkat dimana Rasulullah SAW melaknat pihak-pihak yang bertransaksi dengann riba. Dinyatakan dalam hadis sahih :


"Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, penulisnya dan dua orang saksinya."

Laknat adalah pengusiran dari rahmat. Siapa saja yang menelaah fakta perekonomian kapitalisme yang berdasarkan riba, apa yang menjadi akibatnya yaitu eksploitasi dan perbudakan akibat utang ribawi, lalu apa yang ditimbulkannya yaitu kesengsaraan dan penderitaan, maka ia akan memahami sejauh mana pengusiran dari rahmat bagi mereka yang bertransaksi dengan riba. Bahkan Barat yang kapitalis akhirnya mengerti bahwa bunga ribawi adalah faktor utama dalam krisis ekonomi mutakhir. Oleh karena itu mereka menyerukan penurunan tingkat suku bunga utang untuk mendorong pergerakan pasar. Seandainya mereka berakal niscaya mereka menghapus bunga secara total.

Maka dari itu, sistem keuangan di negara Khilafah tidak mengenal bank dan lembaga kredit ribawi yang sudah masyhur dalam kapitalisme. Ketiadaan lembaga ribawi ini memiliki tiga dimensi dalam menjamin kehidupan perekonomian yang aman bagi kaum muslim :

Dimensi pertama, akan mengarahkan fokus kaum muslim kepada ekonomi produktif atau yang disebut sektor ekonomi riil. Dengan demikian barang dalam negara Khilafah akan banyak kuantitasnya, baik itu dalam produksi, impor maupun ekspor. Juga akan terjadi persaingan ketat di dalam aktivitas itu. Ini akan melindungi pasar dari menipisnya barang yang telah menimpa sistem sosialisme secara kronis. Hal itu juga menjadikan pasar negara Khilafah menjadi pasar yang memiliki kemakmuran yang tinggi.

Dimensi kedua, sistem ini melindungi kaum muslimin dan ahludz-dzimmah dari kerugian harta mereka karena riba. Sistem Islam ini menghancurkan apa yang terjadi di negeri-negeri kapitalisme, yaitu adanya dorongan yang kuat dan bermacam-macam yang mendorong masyarakat menggadaikan harta mereka pada bank dengan mendapat bunga tinggi. Dengan cara itu, melalui modal besar yang dihimpun dari masyarakat, bank-bank itu memiskinkan pihak lain melalui utang ribawi yang diberikan kepada institusi keuangan secara keseluruhan dari pasar lokal maupun internasional. Hal itu menjadikan manusia, setiap manusia, di dalam dan di luar negeri kepitalisme terutama bangsa-bangsa miskin berjatuhan di bawah cengkeraman utang ribawi. Akibatnya bertahun-tahun mereka harus hidup sengsara dan menderita untuk melunasi bunga utang yang terus menggunung. Alhasil sesungguhnya fakta utama yang bisa kita saksikan di negeri-negeri kapitalisme adalah adanya dominasi sektor perbankan terhadap seluruh sektor dan menghubungkan sektor-sektor lainnya dengan bank-bank itu dan sistem riba. Dari situ lahirlah berbagi krisis dan meletuslah berbagai risiko ekonomi. Semua itu sangat jauh dari negara Khilafah Islamiyah dan tidak ada wujudnya di dalam realitas. Fenomena angka-angka selangit milik orang-orang superkaya di Amerika dan negara-negara Barat yang secara mendasar dihasilkan melalui riba dari harta masyarakat, tidak diakui oleh Sistem Ekonomi Islam. Harta kaum muslimin dan ahludz-dzimmah akan terjaga dengan sistem Allah yang telah mengharamkan riba dan menjauhkan manusia dari tipuan-tipuan perbankan ribawi yang telah terbongkar bahwa itu semua adalah fatamorgana dan hanya keahlian menipu. Tugas bank adalah memiskinkan manusia dan mendapatkan harta-harta mereka dengan jalan yang batil.

Dimensi ketiga, fenomena kebangkrutan yang terlihat pada bank-bank kapitalis dan menyisakan kelompok besar orang yang kehilangan harta mereka atau rekening mereka menguap. Fenomena itu akan jauh dari sistem Islam yang mengharamkan dan memerangi riba. Dengan demikian, sistem Islam menghalangi lintah darat dan melindungi harta masyarakat dari permainan para lintah darat itu. Dalam negara Khilafah tidak akan ada undang-undang yang melindungi bank-bank ribawi yang bangkrut dan perseroan-perseroan batil yang mengumumkan pailit agar dapat terus berjalan dalam kerusakannya dan perusakannya.

Maka, dengan menghalangi sistem riba dan mengharamkannya secara keras dan tegas, Islam telah menutup celah-celah yang memungkinkan masuknya krisis keuangan yang Anda kenal semua dalam kapitalisme pada masyarakat yang terikat dengan sistem Islam tersebut. Dengan itu kehidupan kaum muslimin akan tetap aman, kokoh dan kuat terhadap krisis.

Terlebih lagi, Islam telah mendorong saling memberi utang di antara kaum muslimin. Rasulullah SAW bersabda :

"Tidak ada seorang muslim yang mengutangi muslim lainnya sebanyak dua kali, kecuali pahalanya seperti bersedekah sekali."

Ini bukan hanya pada level individu. Sesungguhnya di antara tugas berbagai institusi (direktorat) di negara Khilafah adalah menyediakan utang kepada para petani dan pemilik proyek, dalam kerangka program negara untuk mengembangkan perekonomian dan menjalankan berbagai kebijakannya untuk memerangi kemiskinan dengan menciptakan pasar-pasar kerja dan menjamin produksi barang. Tapi utang itu tidak ada hubugannya dengan riba. Tujuannya bukan mencari keuntungan. Negara Khilafah merupakan negara pemelihara rakyat bukan negara pemungut pajak.

Kelima, Distribusi dan Kepemilikan Harta dalam Islam

Sesungguhnya hukum-hukum distribusi harta dalam Islam mencakup sebuah pemahaman yang unik, yaitu kepemilikan umum. Kepemilikan dalam negara Khilafah ada tiga jenis : kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara adalah pihak yang melindungi dan menjaga ketiga jenis kepemilikan itu sesuai dengan hukum-hukum syara’.

Kepemilikan umum bukan hanya mencakup fasilitas umum saja seperti jalan dan semisalnya. Melainkan juga mencakup apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam dua hadis sahih yang mulia :

Pertama,

"Kaum muslimin berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang gembalaan dan api."

Termasuk dalam cakupan pengertian api, adalah seluruh jenis energi yang digunakan sebagai bahan bakar bagi industri, mesin, dan transportasi. Demikian pula industri gas yang digunakan sebagai bahan bakar dan industri batubara. Semua itu adalah kepemilikan umum.

Kedua, hadis Rasulullah SAW kepada Abyadh bin Hamal dimana Beliau tidak mengizinkannya memiliki tambang garam yang dia temukan dengan illat bahwa tambang garam itu merupakan al-mâ’u al-iddu (bagaikan air mengalir). Hal itu seperti yang terdapat di dalam hadis Rasulullah SAW. Al-‘iddu artinya yang banyak dan tidak terputus. Ini mencakup berbagai tambang, baik padat seperti tambang tembaga, besi, emas, maupun cair seperti minyak bumi ataupun berbentuk gas seperti gas alam. Mencakup pula tambang permukaan tanah yang bisa dicapai tanpa banyak bantuan seperti garam, mutiara, dan semacamnya, atau tambang di dalam tanah yang tidak bisa dicapai kecuali menggunakan banyak bantuan seperti tambang-tambang dalam perut bumi. Semuanya merupakan kepemilikan umum. Negara Khilafah adalah pihak yang mengelola berbagai kekayaan itu baik eksplorasi, penjualan, maupun pendistribusiannya. Negara Khilafah-lah yang menjamin hak setiap muslim untuk menikmati haknya dalam kepemilikan umum tersebut. Sumur-sumur minyak dan tambang-tambang logam di negara Khilafah bukanlah milik negara seperti dalam sistem Sosialisme yang bisa dikelola negara sekehendaknya. Sumur-sumur minyak dan tambang-tambang logam itu juga tidak mungkin dimiliki oleh individu seperti yang terjadi di dalam sistem Kapitalisme yang memperbolehkan para kapitalis raksasa untuk memiliki sumber-sumber kekayaan melimpah itu sehingga menjadikan modal mereka lebih besar dari anggaran negara-negara!

Sesungguhnya kepemilikan umum tidak sama dengan kepemilikan negara dimana penguasa berhak mengelolanya untuk kepentingan negara. Kepemilikan umum itu adalah milik umat. Pemasukannya setelah dikurangi biaya didistribusikan kepada individu rakyat sejak mereka lahir. Begitu juga dibelanjakan untuk melindungi mereka dan menjadikan mereka sebagai kekuatan yang benar-benar diperhitungkan. Hal itu seperti belanja persenjataan dan untuk membangun kapasitas militer. Anda dapat membayangkan bagaimana angka-angka selangit dari pendapatan minyak dan tambang logam di negeri-negeri Islam akan mampu berkontribusi signifikan dalam mengentaskan dan memerangi kemiskinan jika negara Khilafah mendistribusikan pendapatan minyak dan tambang itu dalam bentuk zatnya ataupun dalam bentuk pelayanan kepada siapa saja yang memiliki kewarganegaraan.

Konsep syar’i ini bersama konsep-konsep lainnya akan turut andil dalam mewujudkan kestabilan kehidupan ekonomi bagi kaum muslimin. Konsep tersebut juga akan mencegah para penguasa untuk berdalih dan bermain mata dengan kaum kafir imperialis yang mampu mengalihkan pendapatan minyak dari negeri-negeri Islam melalui apa yang mereka sebut dana-dana sekunder milik negara-negara Teluk, yang ditransfer untuk pertumbuhan negara-negara Eropa dan Amerika. Akhirnya umat terhalangi untuk meraih harta mereka itu yang kini jumlahnya sudah mencapai triliunan dinar. Maka kaum imperialis bisa hidup enak dengan harta-harta kita dan lebih dari itu kita kehilangan harta itu dalam krisis-krisis keuangan mereka.

Kepemilikan negara berbeda dengan kepemilikan umum dan kepemilikan individu. Kepemilikan negara ada pada harta yang hak pengelolaannya berada di tangan Khalifah sesuai pandangan dan ijtihadnya, seperti harta fai’, kharaj, harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan semisalnya, dengan syarat syara’ memang tidak menentukan arah pengelolaannya. Jika syara’ telah menetapkan arah pengelolaannya maka harta itu tidak termasuk kepemilikan negara, tetapi menjadi milik pihak yang telah ditentukan itu. Hal itu seperti harta zakat yang merupakan milik delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Kepemilikan negara dikelola oleh Khalifah sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya dalam berbagai urusan negara dan rakyat. Misalnya, menciptakan keseimbangan finansial di tengah masyarakat sehingga harta itu tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja. Allah SWT berfirman:

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. al-Hasyr [59]: 7)

Oleh karena itu, Khalifah berhak memberi orang-orang miskin dari harta milik negara dan tidak memberikannya kepada orang kaya. Seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam pembagian fai’ Bani Nadhir dimana Beliau hanya memberikannya kepada kaum Muhajirin saja dan tidak memberikannya kepada kaum Anshar. Tidak seorang pun dari kaum Anshar yang diberi harta itu, kecuali dua orang saja karena keduanya termasuk orang fakir seperti halnya kaum Muhajirin. Kedua orang itu adalah Abu Dujanah dan Sahal bin Hanif. Itu dilakukan Rasulullah SAW sesuai dengan ayat yang mulia itu sehingga harta tidak beredar di tangan orang-orang kaya saja.

Sedangkan kepemilikan individu adalah harta yang pengelolaannya diserahkan kepada individu, pada selain harta milik umum. Kepemilikan individu itu terlindungi. Negara tidak boleh melanggarnya. Tidak ada seorang pun yang boleh merampasnya hatta oleh negara sekalipun. Maka apa yang disebut nasionalisasi, yaitu penguasaan negara terhadap kepemilikan individu, merupakan bentuk perampasan dan merupakan dosa besar.

Sesungguhnya menjadikan kepemilikan sebagai satu jenis saja, yang dimiliki oleh negara saja atau yang dikelola oleh sektor swasta saja, pasti akan menyebabkan krisis lalu kegagalan. Teori ekonomi komunisme telah gagal karena menetapkan kepemilikan semuanya dimiliki oleh negara. Teori ekonomi Komunisme hanya sukses pada apa yang memang tabiatnya harus ditangani negara, seperti industri berat, minyak, dan sejenisnya. Sebaliknya Komunisme gagal pada apa yang tabiatnya harus ditangani oleh individu seperti umumnya pertanian, perdagangan dan industri menengah. Akhirnya Komunisme sampai pada keruntuhannya. Kapitalisme juga telah gagal. Kapitalisme juga telah sampai pada tahap kehancurannya tidak lama lagi. Hal itu karena Kapitalisme menetapkan individu, perusahaan-perusahaan, dan lembaga-lembaga bisa memiliki apa yang termasuk kepemilikan umum, seperti minyak bumi, gas, macam-macam sumber energi, berbagai industri persenjataan berat hingga yang sensitif sekalipun. Negara tetap berada di luar pasar dalam segala jenis kepemilikan. Semua itu sebagai pelaksanaan liberalisme ekonomi pasar, privatisasi, dan globalisasi. Hasilnya adalah goncangan yang terjadi bertubi-tubi dan keruntuhan yang merambat dengan cepat dari satu bursa efek ke bursa efek lainnya lainnya dan dari satu lembaga keuangan ke lembaga keuangan lainnya. Begitulah Sosialisme Komunisme telah runtuh. Begitu pula Kapitalisme telah runtuh atau hampir runtuh.

Keenam, Bursa Efek dan Sikap Islam Terhadapnya

Pasar modal dan bursa efek dalam sistem Kapitalisme memainkan peranan seperti yang dimainkan oleh sistem riba dalama hal mengkonsentrasikan kekayaan pada tangan segelintir orang. Namun lebih dari itu, Pasar modal dan bursa efek menghalangi sirkulasi harta yang hakiki, baik berupa barang maupun jasa, dan mengubahnya menjadi perekonomian angka dan kertas. Orang-orang mengambil keuntungan di dalamnya dan sebaliknya sejumlah orang juga mengalami kerugian. Di dalamnya kekayaan menggelembung berkali-kali lipat tanpa diikuti produksi barang dan jasa yang riil. Di dalam dunia finansial, balon ditiup besar membuat orang mengkhayal bahwa itu adalah pertumbuhan ekonomi. Kemudian jika balon itu tiba-tiba meletus lenyaplah kekayaan yang mereka miliki atau dalam banyak kasus, yang mereka duga menjadi milik mereka. Letusan balon itu menyisakan stok keuangan yang hakiki di tangan sekelompok para perampok spekulan keuangan. Jika investor di pasar normal mendapat keuntungan melalui pembelian saham lalu menjualnya setelah harganya naik, maka spekulan memperoleh keuntungan kadang dengan jalan melakukan aktivitas pembelian dan penjualan saham dengan tujuan untuk menurunkan harga-harga saham dalam praktek yang disebut short selling.

Bursa-bursa efek dan pasar-pasar modal dalam sistem kapitalisme ini sesungguhnya merupakan sumber munculnya berbagai krisis yang hanya menyebabkan bertambahnya orang miskin. Ini terjadi setelah krisis melenyapkan kekayaan mereka atau menjerumuskan mereka ke dalam kerugian yang sangat besar.

Dalam pandangan Islam, pasar jual beli harus diatur dengan hukum syara’ yang menjamin tidak adanya konfllik dan tidak adanya aktivitas memakan harta dengan jalan yang batil. Di antara hukum-hukum itu adalah:

Pertama, Syara' melarang penjualan barang jika barang itu belum dimiliki oleh penjual dan belum berada di bawah kuasanya. Jadi tidak boleh membeli barang lalu menjualnya kembali sebelum pembeli menerimanya seperti yang terjadi di bursa efek. Di bursa efek, barang bisa diperjual-belikan berkali-kali padahal barang itu masih tetap di tempatnya dan belum diterima oleh penjual maupun pembeli

Kedua, Syara' melarang tanâjusy atau spekulasi. Yaitu harga barang dinaikkan bukan untuk pembelian yang sebenarnya, melainkan untuk menaikkan harga barang. Hal itu seperti yang terjadi di pasar modal dan bursa efek sekarang ini. Naiknya harga minyak selama satu tahun lalu menjadi buktinya.

Ketiga, Syara’ melarang jual beli enam jenis komoditas ribawi tanpa serah terima secara langsung jika jual beli berlangsung antar jenis yang berbeda; dan tanpa serah terima langsung dan kesamaan dalam hal jumlah jika jual beli berlangsung pada jenis yang sama. Keenam jenis komoditas ribawi itu adalah : emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam. Uang dengan berbagai jenisnya mengikuti emas dan perak dari sisi hukum ini. Jika berbeda jenis maka itulah yang dinamakan pertukaran uang (sharf), tidak sah jika bertempo.Jadi jual beli antar jenis yang berbeda tidak sah tanpa serah terima langsung. Jual beli jika sesama jenis tidak sah tanpa serah terima langsung dan kesamaan dalam jumlah (kuantitas). Misalnya jual beli emas dengan emas atau gandum dengan gandum. Maka tidak boleh ada saling lebih dalam jumlah (kuantitas) dan tidak boleh ada tempo (penundaan).Apa yang berlangsung di bursa efek tidak sah hukumnya karena menyalahi ketentuan ini. Penundaan serah terima di dalam komoditi-komoditi ini dan khususnya dalam sharf (pertukaran uang), telah menciptakan krisis dan kegoncangan karena terjadi perbedaan harga dan nilai dengan adanya tempo. Hal ini selanjutnya menciptakan apa yang mirip dengan perjudian (gambling) dan akibatnya pun sudah dikenal yaitu kerugian dan krisis.

Keempat, Syara’ melarang sirkulasi saham karena perseroan terbatas (PT) dan sahamnya adalah batil (tidak sah). Saham itu merupakan surat berharga yang mengandung campuran antara sejumlah modal yang halal dan keuntungan yang haram, dalam satu akad yang batil dan muamalah yang batil, tanpa bisa dibedakan antara harta pokok dan keuntungan. Semua lembar surat berharga itu mengandung nilai tertentu dari aset perusahaan yang batil. Kadang kala aset itu diperoleh dengan muamalah batil yang dilarang oleh syara’, sehingga harta itu merupakan harta haram. Jadi saham perseroan terbatas mengandung sejumlah harta yang haram. Dengan demikian, surat berharga ini, yaitu saham menjadi harta yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Juga tidak boleh bertransaksi dengannya baik saham biasa maupun apa yang disebut saham preferen yang mendapatkan keuntungan dalam semua kondisi dan memiliki prioritas pembayaran sebelum jenis-jenis lainnya pada saat kliring perusahaan atau pada saat pembagian deviden.

Kelima, Tidak boleh membeli saham dengan utang ribawi yang diberikan oleh broker atau yang lain kepada pembeli dengan mengagunkan saham. Sebab hal itu merupakan perbuatan riba dan peneguhan riba dengan agunan. Padahal keduanya termasuk perbuatan haram berdasarkan nash yang menerangkan adanya laknat atas pemakan riba, pemberi makan dengan riba, penulis riba, dan dua orang saksi riba.

Keenam, Juga tidak boleh menjual saham yang tidak dimiliki oleh penjual. Hal itu dilakukan melalui diperolehnya komitmen dari broker dengan mengutangkan saham pada waktu penyerahan. Ini tidak boleh, sebab termasuk menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual (broker). Larangan terhadap jual beli itu semakin keras jika disyaratkan penyerahan harga kepada broker untuk mengambil manfaat melalui deposito berbunga untuk mendapat kompensasi mengutangkan saham.

Ketujuh, Tidak boleh pula memperjual-belikan dan mensirkulasikan obligasi (bonds). Sebab obligasi merupakan surat utang yang diinvestasikan dengan riba. Lebih-lebih lagi ada keharaman jual beli utang dengan utang.

Walhasil, pasar jual beli dalam Islam merealisasikan perdagangan yang halal, aman, dan bebas dari krisis, konflik, spekulasi, gambling, dan penipuan. Pasar dalam Islam merupakan pasar yang bersih yang senantiasa memperhatikan hukum-hukum syara’ dalam sirkulasi harta.

Ketujuh, Pengaturan Perekonomian yang Dilakukan Oleh Negara

Sesungguhnya negara menjamin penciptaan laangan kerja bagi setiap warga negara. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW:


"Seorang imam (khalifah) adalah bagaikan penggembala dan ia bertanggungjawab atas gembalaannya (rakyatnya)."

"Siapa saja yang mati meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya dan siapa saja yang mati meninggalkan orang yang tak punya ayah atau anak, maka tanggungjawabnya kepada kami."

"Siapa saja yang meninggalkan harta maka ashabahnya yang akan mewarisinya siapapun mereka, dan siapa saja yang meninggalkan utang atau orang yang terlantar maka silahkan datang kepadaku dan aku penanggungjawab terhadapnya."

Orang miskin yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, begitu pula orang fakir yang mampu bekerja tetapi tidak menemukan pekerjaan, sementara ia tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, maka nafkah mereka ini, menjadi kewajiban negara. Hal itu sesuai dengan hadis-hadis sebelumnya. Jadi bagi orang yang mampu, negara bertanggungjawab menciptakan lapangan kerja. Sedang bagi orang yang tidak mampu, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan mereka dari harta Baitul Mal. Dalam sebuah hadis sahih dinyatakan :

"Bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar mendatangi Nabi SAW meminta-minta kepada Beliau. Lalu Nabi bertanya,"Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Laki-laki itu menjawab,“Benar ada, yaitu kain alas pelana, kami pakai sebagiannya dan kami hamparkan sebagiannya; lalu ada sebuah mangkok yang kami gunakan untuk minum air.” Nabi berkata,“Bawalah keduanya kepadaku.” Lalu laki-laki itu datang dengan membawa keduanya. Nabi pun mengambil kedua benda itu dengan tangannya, lalu Beliau bersabda,“Siapa yang mau membeli kedua barang ini?” Seorang laki-laki berkata,"Saya mau membelinya satu dirham.” Nabi berkata,“Siapa yang mau membelinya lebih tinggi dari satu dirham?” Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata,“Saya mau membelinya seharga dua dirham.” Lalu Beliau memberikan kedua benda itu dan mengambil dua dirham lalu beliau berikan kepada orang Anshar itu seraya Beliau bersabda,“Yang satu dirham belikan makanan dan berikan kepada keluargamu dan yang satu dirham lagi belikan kapak dan bawa kepadaku.” Lalu laki-laki itu membawa kapak yang dia beli. Maka Rasul memasangkan gagang ke kapak itu dengan tangan Beliau sendiri. Kemudian Beliau bersabda,”Pergilah dan carilah kayu bakar dan juallah dan janganlah aku melihatmu selama lima belas hari!” Maka orang itu pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Lalu ia datang dan telah mengumpulkan lima belas dirham. Kemudian sebagiannya ia belikan pakaian dan sebagian lagi ia belikan makanan. Maka Rasulullah SAW bersabda,”Ini lebih baik bagimu dari pada meminta-minta, (kalau demikian) nanti akan ada titik di wajahmu pada Hari Kiamat kelak."

Begitulah Rasulullah SAW langsung berbuat menciptakan lapangan kerja bagi orang yang menganggur. Jadi, negara wajib menciptakan lapangan kerja untuk orang yang menganggur yang mampu bekerja.

Hukum-hukum ini mencakup pula kaum dzimmi yang tinggal di Dâr al-Islâm. Orang dzimmi itu diberi hak sebagai rakyat dan memiliki kewarganegaraan Dâr al-Islâm. Orang dzimmi adalah setiap orang yang memeluk agama selain Islam dan menjadi rakyat negara Islam sementara ia tetap memeluk agamanya yang selain Islam itu. Dzimmi diambil dari adz-dzimmah yang berarti perjanjian (al-'ahd). Dalam perjanjian kita, mereka mendapatkan janji agar kita memperlakukan mereka sesuai kesepakatan kita dengan mereka, dan agar kita menjalankan muamalah dan memelihara berbagai urusan mereka sesuai hukum-hukum Islam. Islam datang membawa banyak hukum untuk ahludz-dzimmah yang menjamin hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai rakyat. Ahludz-dzimmah memiliki hak seperti hak kita dan memiliki kewajiban seperti kewajiban kita.

Ahludz-dzimmah berhak mendapatkan pemeliharaan berbagai urusan mereka dan jaminan kehidupan mereka sebagaimana yang dinikmati kaum muslimin. Dari Abu Wa`il dari Abu Musa atau salah satunya dengan sanadnya bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :

"Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawanan."

Sabda itu bersifat umum bagi setiap rakyat negara baik muslim maupun non muslim.

Kedelapan, Akuntabilitas Pegawai Negara Terhadap Apa Yang Mereka Miliki Secara Tidak Syar’i

Sesungguhnya negara Khilafah tidak memberikan ruang sedikitpun kepada para pegawainya untuk memanfaatkan jabatan mereka secara ekonomi. Sebaliknya negara Khilafah akan menjalankan muhasabah (akuntabilitas) kepada mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW dahulu melakukan muhasabah kepada para wali (gubernur) dan para ‘amil (setingkat bupati/walikota) terhadap apa yang mereka dapatkan. Rasululah SAW bersabda dalam hal itu :

"Siapa saja yang kami pekerjakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan telah kami tetapkan upahnya maka apa yang ia ambil selain itu adalah haram."

Rasulullah SAW pernah mengangkat seorang ‘Amil yang bernama Ibn al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Lalu ia datang ketika selesai melakukan pekerjaannya. Ia berkata,“Wahai Rasulullah ini untuk Anda dan ini apa yang dihadiahkan kepadaku.” Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,”Mengapa kamu tidak duduk saja di rumah bapak dan ibumu, lalu lihatlah apakah hadiah itu akan diberikan kepadamu atau tidak?” Kemudian Rasulullah SAW berdiri setelah shalat dan bersabda :

"Kemudian daripada itu, bagaimana bisa ada seorang ‘amil yang telah kami pekerjakan, lalu ia datang kepada kami dan berkata,'Ini berasal dari kerjaan Anda dan ini dihadiahkan kepada saya?'Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya lalu ia melihat apakah itu hadiah itu datang kepadanya atau tidak? Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang di antara kamu melakukan kecurangan akan sesuatu, kecuali ia akan datang pada Hari Kiamat memanggul sesuatu itu di atas pundaknya. Jika berupa onta maka onta itu datang seraya deruman, jika berupa sapi maka sapi itu akan datang seraya melenguh, dan jika berupa kambing maka kambing itu akan datang seraya mengembik."

Diriwayatkan Khalifah Umar bin al-Khaththab menghitung harta milik para amil sebelum diangkat, lalu Umar menghitungnya lagi setelah selesai pekerjaan mereka. Umar menyita tambahan apa pun yang tidak logis dalam harta milik mereka. Pernah terjadi Umar menyita harta sebagian wali (gubernur)-nya, pernah pula Umar mengambil separo harta wali yang lain. Hal itu karena adanya keraguan tentang cara mereka memperoleh harta dan keraguan penyalahgunaan kekuasaaan dan jabatan yang mereka miliki. Umar menggabungkan harta yang disitanya ke dalam harta Baitul Mal.

Demikianlah, sesungguhnya para pegawai melaksanakan kewajiban dan tugas-tugas mereka pertama-tama karena dorongan ketakwaan. Kemudian karena dorongan hukum-hukum syara’ yang mewajibkan muhasabah kepada mereka secara adil yang menjamin pemeliharaan harta umat dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan harta tersebut.

Kesembilan, Kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam

Alat-alat atau lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi Islam dapat diringkas sebagai berikut :

Pertama, Kekuasaan al-Hisbah (wilayah al-hisbah). Al-Muhtasib (hakim hisbah) melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta memonitor berbagai pelanggaaran lainnya.

Kedua, Kekuasaan peradilan (wilayah al-qadha`). Peradilan menyelesaikan semua perselisihan termasuk perselisihan finansial dan ekonomi yang kadang muncul dalam muamalah keseharian masyarakat.

Ketiga, Berbagai biro (diwan). Yaitu berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di Baitul Mal yang terkait dengan harta zakat, harta negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.

Keempat, Kekuasaan Mazhalim (wilayah al-mazhalim). Mazhalim menangani pengaduan yang diajukan untuk melawan penguasa jika mereka melakukan kezaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.

Inilah lembaga-lembaga kontrol yang menjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan dalam syariah.

Saudara-saudara para hadirin,

Berikut ini garis-garis besar politik ekonomi Islam :

(1) Negara Khilafah akan mendistribusikan pendapatan bersih (profit) dari kepemilikan umum kepada individu-idividu rakyat dalam bentuk zatnya atau dalam bentuk pelayanan sejak mereka lahir.

(2) Negara Khilafah akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok kaum fakir (pangan, papan dan sandang) dengan cara menyediakan lapangan kerja bagi orang yang mampu diantara mereka; dan dengan cara memberi bagi orang yang tidak mampu atau yang tidak mendapatkan pekerjaan. Negara Khilafah memberi mereka dari harta zakat, harta kepemilikan umum, dan dari harta milik negara yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok mereka.

(3) Negara Khilafah akan memberi sebagian kecil orang kaya dari harta milik negara dan tidak diberikan kepada sebagian besar dari orang-orang kaya. Hal itu untuk mewujudkan keseimbangan di tengah masyarakat dan memperkecil perbedaan kepemilikan harta di antara masyarakat.

(4) Negara Khilafah akan memberi utang tanpa riba dari berbagai direktorat Baitul Mal kepada mereka yang membutuhkan di bidang pertanian, industri dan perdagangan.

(5) Negara Khilafah akan melarang semua muamalah batil. Yaitu akad-akad yang tidak memenuhi syarat-syarat akad dan syarat-syarat sah seperti perusahaan multi nasional, perseroan terbatas, perusahaan asuransi, dan lain-lain.

(6) Negara Khilafah akan melarang jual beli, perdagangan dalam dan luar negeri terhadap komoditi yang tidak dimiliki dan belum diserah terimakan seperti yang berlangsung di bursa saham. Negara juga melarang tanâjusy yaitu spekulasi untuk mendongkrak harga.

(7) Negara Khilafah akan melarang pertukaran emas, perak dan seluruh jenis mata uang yang tanpa serah terima dalam pertukaran dua jenis yang berbeda; dan yang tanpa serah terima dan kuantitas yang semisal untuk pertukaran dua jenis yang sama, sebagaimana yang terjadi di pasar-pasar keuangan saat ini.

(8) Negara Khilafah akan melarang kartu kredit yang bersifat ribawi. Negara Khilafah akan melarang beredarnya surat-surat berharga dan obligasi yang bersifat ribawi. Negara Khilafah akan melarang perdagangan saham yang batil.

(9) Direktorat-direktorat kontrol dan supervisi melakukan kontrol dan pengetatan bagi setiap orang yang ceroboh, rusak, penipu, penimbun, orang yang memperdagangkan barang haram, penjudi, pelaku kecurangan atau koruptor.

Kemudian sebelum segala sesuatunya, sesungguhnya penerapan sistem ini dalam negara Khilafah tidaklah akan berubah dan berganti menurut perubahan pemikiran dan selera penguasa. Sebaliknya sistem ini merupakan sistem yang telah diwajibkan oleh Rabbul 'Alamin (Tuhan semesta alam), diterapkan dengan dorongan ketakwaan dan keadilan syariat, dalam negara yang melakukan pengurusan harta bukan negara pemungut harta. Jika semua politik ekonomi Islam di atas dilakukan, bukankah sistem ini benar-benar satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang aman, adil, dan bebas krisis?

Saudara-saudara para hadirin,

Mungkin ada yang berkata bahwa sistem ini adalah sistem yang lurus, adil dan aman, tapi ia hanya ada di buku. Penegakan negara Khilafah yang menerapkannya mungkin dianggap hal yang mustahil atau setidaknya sangat sulit untuk saat ini. Lalu kenapa kita susah-susah memetik buah yang bersih dari puncak pohon jika memanjat pohonnya saja sudah sulit? Mengapa kita tidak memungut saja buah yang jatuh di bawah pohon, lalu kita bersihkan kotoran yang menempel di buah itu dan mencucinya serta menutup mata terhadap kotoran yang tidak bisa dihilangkan, kemudian kita memakannya?

Para hadirin yang mulia,

Adapun yang pertama, yaitu pendapat bahwa mewujudkan negara Khilafah adalah mustahil atau sangat sulit, maka orang yang menelaah realitas yang sedang terjadi, akan bisa melihat bahwa faktanya tidak seperti itu. Sebaliknya mewujudkan negara Khilafah adalah hal yang mungkin. Bahkan lebih dari mungkin, negara Khilafah akan berdiri sebentar lagi dengan izin Allah.

Argumen-argumennya banyak sekali, di antaranya :

Pertama, terdapat janji dari Allah SWT kepada orang-orang yang beriman dan berbuat amal shalih, bahwa mereka akan diberi kekuasaan di muka bumi sebagaimana orang-orang terdahulu telah diberi kekuasaan. Firman Allah SWT :

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.(QS. an-Nûr [24]: 55)

Kedua, ada berita gembira dari Rasulullah SAW dengan kembalinya Khilafah Rasyidah kedua yang berdasarkan metode kenabian (minhaj an-nubuwwah) setelah kekuasaan yang memaksa (al-mulk al-jabriy) yang sedang kita alami sekarang. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis sahih yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Hudzaifah bin al-Yaman, ia berkata,“Rasulullah SAW bersabda :

"Di tengah-tengah kalian ada kenabian. Ia akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilâfah ‘alâ minhâj an-nubuwwah). Ia akan tetap sesuai kehendak Allah. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zalim (mulk ‘âdh). Ia akan tetap ada sesuai kehendak Allah. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang memaksa (al-mulk al-jabriy) dan ia akan tetap sesuai kehendak Allah. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilâfah ‘alâ minhâj an-nubuwwah)”, kemudian Rasulullah diam."

Ketiga, telah ada umat yang hidup dan aktif yang siap berjuang demi menegakkan Khilafah dan mendukung perjuangan itu sampai janji Allah terlaksana. Umat itu pun nanti akan siap mempertahankan, menjaga, dan memelihara Khilafah yang telah berdiri. Umat itu pun telah bergegas untuk menjadi seperti umat yang dulu pertama kalinya diciptakan oleh Allah untuk umat manusia. Allah SWT berfirman :


"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imran [3]: 110)

Keempat, ada kelompok yang ikhlas semata berjuang karena Allah SWT, membenarkan Rasulullah SAW, terus berjuang siang malam hingga janji Allah dan berita gembira dari Rasulullah SAW terlaksana melalui mereka. Kelompok itu tidak takut di jalan Allah akan celaan orang yang mencela. Dengan izin Allah semangat mereka tidak akan kendor dan tekadnya tidak akan luntur hingga tiba ketentuan Allah sementara mereka tetap demikian. Seakan-akan kelompok itu menjadi bukti benarnya sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim melalui jalur Tsawban RA :

"Akan senantiasa ada satu kelompok dari umatku yang memperoleh kemenangan di atas kebenaran, orang-orang yang meremehkannya tidak akan membahayakannya hingga tiba ketentuan Allah sementara mereka tetap demikian."

Sesungguhnya satu saja dari keempatnya telah cukup untuk mengatakan bahwa Khilafah bukan hal yang mustahil, juga bukan hal yang teramat sulit. Bahkan tak hanya mungkin, Khilafah akan segera kembali dengan seizin Allah. Saya tegaskan, satu saja dari keempat faktor di atas terwujud, Khilafah akan tegak kembali. Lalu bagaimana jika keempatnya ada dan berhimpun menjadi satu?

Sedangkan yang kedua, adalah sikap mencukupkan diri dengan buah yang gugur ke tanah dan berupaya membersihkannya kemudian memakannya seperti yang dilakukan oleh kaum kapitalis saat ini terhadap kapitalisme. Mereka berupaya melakukan tambal sulam dan menghilangkan bagian yang gagal dengan solusi-solusi yang nampak jelas cacat-cacatnya. Maka saya katakan, bahwa mencukupkan diri dengan hal seperti itu bukanlah tabiat kaum muslimin yang menghendaki kebaikan dunia dan akhirat. Sikap itu juga bukan tabiat orang-orang berakal --termasuk mereka yang non muslim-- yang mendambakan kehidupan yang mulia.

Sesungguhnya Sistem Ekonomi Islam menjamin kehidupan yang mulia bagi seluruh umat manusia, baik muslim maupun non muslim selama mereka hidup di bawah naungan Khilafah. Khilafah akan menjaga keamanan dan kehidupan mereka meski mereka berbeda-beda bangsa, agama, dan ras. Siapa saja yang menjalankan sistem itu niscaya akan mendapat petunjuk dan menjalani kehidupan yang baik dan tenteram. Dan siapa saja yang mengambil sistem lain, maka Anda semua telah menyaksikan kesengsaraan dan penderitaan yang dialami penganut sistem-sistem lain itu. Mahabenar Allah yang berfirman :

"Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang(QS. Thâhâ [20]: 123-124)

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

7 Muharam 1430 H

3 Januari 2009 M


Oleh : Abu Khalil Ibrahim Utsman

(Juru Bicara Hizbut Tahrir Sudan)

*Makalah yang disampaikan dalam Konferensi Sistem Ekonomi Islam Internasional, dengan tema "Menuju Dunia yang Aman dan Stabil di bawah Naungan Sistem Ekonomi Islam", diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir, di Burri Convention Hall, Khartoum, Sudan, Sabtu 3 Januari 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar