Sabtu, 04 Juli 2009

Sahabat Nabi Yang Menjual Khamr dan Tahrif Imam Bukhari?

Sahabat Nabi Yang Menjual Khamr dan Tahrif Imam Bukhari?

Di antara para Sahabat Nabi SAW tidak diragukan lagi terdapat orang-orang yang mulia dan patut diteladani. Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh terhadap apa yang telah diajarkan oleh sang Baginda Rasulullah SAW. Walaupun begitu, para Sahabat Nabi SAW bukanlah orang yang selalu benar dan ada diantara mereka yang perilakunya tidak patut untuk diteladani. Salah satu contoh perilaku tersebut adalah Menjual Khamar.

.

Hadis Shahih Sahabat Nabi Menjual Khamr

Diriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa terdapat sahabat Nabi SAW yang menjual Khamar. Hal ini dapat dilihat dalam kitab Musnad Ahmad 1/25 no 170
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا سفيان عن عمرو عن طاوس عن بن عباس ذكر لعمر رضي الله عنه أن سمرة وقال مرة بلغ عمر أن سمرة باع خمرا قال قاتل الله سمرة إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لعن الله اليهود حرمت عليهم الشحوم فجملوها فباعوها

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari Thawus dari Ibnu Abbas “Disebutkan kepada Umar bahwa Samurah – suatu kali dikatakan- Umar menerima berita bahwa Samurah menjual Khamr. Umar berkata “Allah memerangi Samurah”. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat kaum Yahudi ketika diharamkan lemak kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya menjadi minyak dan menjualnya”.

Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh Musnad Ahmad no 170 menyatakan bahwa hadis ini sanadnya shahih. Begitu pula yang ditegaskan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Musnad Ahmad Syarh beliau, ia berkata
إسناده صحيح على شرط الشيخين

Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim.

.

.

Samurah bin Jundub Sahabat Nabi

Samurah yang dimaksud dalam hadis di atas adalah Samurah bin Jundub. Dalam Tarikh Al Kabir jilid 4 no 2400, Imam Bukhari berkata
سمرة بن جندب الفزاري له صحبة

Samurah bin Jundub Al Fazari seorang sahabat Nabi

Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/395 menyatakan kalau Samurah adalah seorang sahabat Nabi. Adz Dzahabi dalam Al Kasyf no 2146 juga mengatakan kalau Samurah seorang sahabat Nabi.

.

.

Tahrif Imam Bukhari Dalam Shahihnya

Imam Bukhari juga meriwayatkan hadis tersebut dalam Kitab Shahih Bukhari 3/82 hadis no 2223
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar yang berkata telah mengabarkan kepadaku Thawus yang mendengar dari Ibnu Abbas Radiallahuanhu, yang berkata “telah sampai berita kepada Umar bahwa Fulan menjual Khamr. Umar berkata “Allah memerangi Fulan”. Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah SAW bersabda “Allah memerangi kaum Yahudi ketika diharamkan lemak kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya menjadi minyak dan menjualnya”.

Dalam Shahih Bukhari, Imam Bukhari telah melakukan sedikit perubahan pada hadis tersebut. Beliau meriwayatkan hadis tersebut dengan menyebutkan orang yang menjual Khamr sebagai “Fulan”, padahal orang yang dimaksud adalah Samurah bin Jundub. Imam Bukhari kembali menyebutkan hadis tersebut dalam kitabnya Shahih Bukhari 4/170 hadis no 3460 dan disini juga beliau menyebutkan dengan kata “Fulan”. Terdapat bukti-bukti bahwa Imam Bukhari melakukan perubahan terhadap hadis tersebut.

Hadis tersebut telah diriwayatkan oleh banyak ahli hadis lain dan mereka dengan jelas menyebutkan nama Samurah. Diantara para ahli hadis tersebut adalah

* Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim 3/1207 hadis no 1582 meriwayatkan hadis tersebut dari Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim dari Sufyan bin Uyainah.
* Ibnu Majah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah Syaikh Al Albani hadis no 2728 yang meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abi Syaibah dari Sufyan
* An Nasa’I dalam Shahih Sunan Nasa’i Syaikh Al Albani hadis no 4257 yang meriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim dari Sufyan
* Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad 1/25 no 170 di atas dari Sufyan bin Uyainah. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Syu’aib.
* Al Humaidi dalam Musnad Al Humaidi 1/9 no 13 yang meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah. Syaikh Husain Salim Asad berkata “sanadnya shahih”
* Ad Darimi dalam Sunan Ad Darimi 2/156 hadis no 2104 meriwayatkan dari Muhammad bin Ahmad dari Sufyan. Syaikh Husain Salim Asad berkata “sanadnya shahih”
* Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban 14/146 no 6253 meriwayatkan dari Ahmad bin Ali dari Abu Khaitsamah dan Abu Said keduanya dari Sufyan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari Muslim”
* Abu Ya’la dalam Musnad Abu Ya’la 1/178 no 200 meriwayatkan dari Abu Khaitsamah dan Abu Said dari Sufyan. Syaikh Husain Salim Asad berkata “sanadnya shahih”
* Al Baihaqi dalam Sunan Baihaqi 6/12 no 10827 meriwayatkan dari Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Al Asbahani dari Abu Said Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dari Hasan bin Muhammad bin Shabah dari Sufyan. Al Baihaqi berkata “diriwayatkan Bukhari dari Al Humaidi dalam Shahihnya dan Muslim dari Abu Bakar bin Abi Syaibah dan yang lainnya, semuanya dari Sufyan”.
* Abdurrazaq dalam Mushannaf Abdurrazaq 6/75 hadis no 10046 dan Mushannaf 8/195 hadis no 14854 meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah.

Semua riwayat hadis ini yang disebutkan para huffaz benar-benar membuktikan bahwa Sufyan bin Uyainah memang menyebutkan nama Samurah dan Al Humaidi salah satu perawi yang meriwayatkan dari Sufyan juga jelas-jelas menyatakan nama Samurah. Anehnya Imam Bukhari yang menerima hadis tersebut dari gurunya Al Humaidi justru hanya menyebut nama “fulan”. Hadis dalam Musnad Al Humaidi merupakan bukti jelas bahwa Imam Bukhari memang sengaja melakukan sedikit perubahan yaitu beliau hanya menyebut fulan dan tidak mau menyebutkan nama Samurah. Berikut hadis tersebut dalam Musnad Al Humaidi 1/9 no 13
حدثنا الحميدي ثنا سفيان ثنا عمرو بن دينار قال أخبرني طاوس سمع بن عباس يقول بلغ عمر بن الخطاب أن سمرة باع خمرا فقال قاتل الله سمرة ألم يعلم أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لعن الله اليهود حرمت عليهم الشحوم فجملوها فباعوها

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar yang berkata telah mengabarkan kepadaku Thawus yang mendengar dari Ibnu Abbas yang berkata “telah sampai kepada Umar berita bahwa Samurah menjual Khamar. Umar berkata “Allah memerangi Samurah”. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat kaum yahudi ketika diharamkan lemak kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya menjadi minyak dan menjualnya”.

Perhatikanlah, hadis dalam Musnad Al Humaidi dan Shahih Bukhari keduanya diriwayatkan para perawi yang sama dengan lafal sighat yang sama pula. Hadis dalam Musnad Al Humaidi membuktikan bahwa Al Humaidi ketika menyebutkan atau meriwayatkan hadis tersebut, beliau dengan jelas menyebutkan nama Samurah kepada murid-muridnya termasuk Imam Bukhari. Sayangnya ketika menuliskan hadis tersebut dalam kitab Shahihnya, Imam Bukhari melakukan perubahan dengan mengganti nama Samurah dengan kata “fulan”.

Tentu saya pribadi tidak bisa memastikan apa alasannya. Apakah mungkin Imam Bukhari ingin menyembunyikan nama Sahabat yang menjual Khamr tersebut?. Yah mungkin saja dan tindakan seperti ini patut disayangkan muncul dari Ahli hadis sekaliber Imam Bukhari. Saya jadi teringat dengan beberapa orang yang mengatakan bahwa Imam Bukhari seorang mudallis, apakah riwayat ini adalah salah satu alasan yang membuat mereka menghukum Bukhari sebagai seorang mudallis? Wallahu’ alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar