Rabu, 01 Juli 2009

DALIL TENTANG HUKUM BENDA DAN PERBUATAN, SERTA HADLARAH DAN MADANIYAH

Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa :

al ashlu fii al asysyaa'i ibahah, maa lam yarid dalilu at tahrim.
Hukum asal benda adalah mubah sampai ada dalil (dari nash syara') yang mengharamkannya.



Sedangkan hukum asal perbuatan adalah taqoyyudu bi hukmi syar'i (terikat dengan hukum syara').



Dari kaidah ini internet adalah benda, facebook sebagai salah satu jejaring di internet adalah benda, maka menggunakannya adalah mubah.

Seperti halnya televisi adalah benda, menonton salah satu acara di televisi adalah mubah. Namun hal yang mubah bukan berarti harus kita laksanakan, karena ada skala prioritas dalam melakukan perbuatan. Kerjakanlah amalan-amalan wajib seperti sholat fardlu, shaum ramadhan, dakwah dll, baru kemudian melaksanakan amalan sunnah, dan berikutnya hal-hal yang sifatnya mubah. Jangan sampai facebook yang mubah mengalahkan yang sunah apalagi amalan wajib.

Terkait dengan perbuatan manusia dalam penggunaan facebook, maka terikat dengan hukum syara'. Artinya jika kita menggunakan facebook untuk amar ma'ruf nahyi munkar, mengajak kepada syariat Islam maka itu adalah perbuatan yang hasan wal wajib. Tapi jika digunakan untuk mengajak orang lain kepada hal-hal negatif seperti menyerukan demokrasi, HAM, liberalisme, pornografi dan pornoaksi maka perbuatan tersebut adalah qobihan (buruk).

Al Washilatu ilal haraam, Haramun.
Segala sarana yang mengajak atau menuju kepada keharaman, maka haram.



Sehingga menurut saya facebook sebagai benda hukumnya mubah, perbuatan manusianyalah yang menjadikan halal atau haram.

Facebook itu hukumx mubah karna terkategori madaniah (benda-benda) bukan hadlarah(peradaban/Pandangan hidup/pemahaman hidup/pemikiran yang bersandarkan aqidah tertentu).
Madaniah dapat dikatakan haram kalau berkaitan dengan hadlarah yang bukan islam. Seperti kalung bentuk salib. Kalau seorang muslim harus menjadikan Islam sebagai hadlarahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana yang diberitakan tidak mengharamkan penggunaan situs jejaring sosial Facebook. Sebagai teknologi, Facebook memiliki banyak unsur positif.
“Yang diharamkan itu bukan Facebook-nya tapi penggunaan hal-hal negatif di dalam Facebook,” kata Ketua MUI, Amidhan, kepada VIVAnews, Minggu 24 Mei 2009.

Tak ada alasan untuk mengharamkan Facebook jika dimanfaatkan sesuai fungsinya untuk berkomunikasi dan mengikat persaudaraan. Ia menilai Facebook sebagai teknologi yang netral. “Beda dengan situs porno yang jelas haram karena memang fungsinya untuk porno,” ujarnya.

Secara umum penggunaan Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan, kata dia, adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif. “Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno,” ujarnya. Ketua MUI Kalsel Prof. H. Asyiwadie Syukur LC mengakui, tidak ada fatwa haram memanfaatkan facebook, apalagi untuk tujuan berkomunikasi untuk kemaslahatan umat.

“Kita tidak bisa memfatwakan facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya,” ujar Asywadie di Banjarmasin, Minggu (24/05)

Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan tuntutan agama Islam, yang antara lain menyatakan, segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang itu.

Sebagai contoh, pemanfaatan “facebook” dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram.

Tapi bila pemanfaatan “facebook” untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.

“Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan,” lanjutnya.

“Jadi kalau saya pribadi melihat kedudukan `facebook` itu haram atau tidak, maka akan kita lihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk mebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan `facebook` bagi kaum muslim boleh-boleh saja, tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram,” demikian Asywadie Syukur.

Akhirnya kita semua para pengguna facebook bisa menarik nafas dengan lega atas kearifan yang ditunjukkan oleh para ulama (MUI) yang bisa dengan jernih melihat persoalannya. Kita semua tidak ingin Islam menjadi Agama yang terpinggirkan, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Kalau khawatir musuh-musuh Islam menyerang kita lewat teknologi informasi bukan berarti kita mengurung diri, menutup diri dari segala media, justru lewat media itu kita bisa mengkampanyekan Islam ke seluruh dunia agar orang-orang non-Muslim tahu bagaimana Islam sebenarnya.

Facebook bagi saya sangat bermanfaat disamping sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi juga sebagai sarana dakwah menyampaikan kesejukan dan kebenaran Tasawuf dengan demikian Facebook bisa menjadi sarana ibadah kita dalam mengajak manusia untuk mengenal Allah dengan sebenar-benar kenal.

Wallahu a'lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar